- Menyatakan Terdakwa Zainuddin als Udin Bin Kasman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 615.000.000,00 (satu milyar enam ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus klip plastik berisi Narkotika jenis Shabu berat netto 4,41 (empat koma empat satu) gram dengan berat kotor masing-masing 2,04 (dua koma nol empat) gram, 1,60 (satu koma enam nol) gram, 0,43 (nol koma empat tiga) gram, 0,32 (nol koma tiga dua) gram, sehingga total keseluruhan ke lima poket shabu tersebut seberat 4,41 (empat koma empat satu) gram;
- 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO dengan nomor simcard 0895630260942
Putusan PN BANGIL Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik207