- Menyatakan Terdakwa Timor Setiono bin Sarjono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, dan dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kekasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana Dakwaan Primair Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 196 Undang Undang RI, No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sesuai dengan dakwaan Gabungan Kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 plastik klip sabu berat kotor 0,12 gram, 1 plastik klip sabu berat kotor 0,11 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 2,62 gram, 1 buah sedotan skrup, 1 krek bening berisi 3 plastk klip 100 butir pil LL, 1 plastik klip isi 53 butir pil LL, 1 plastik klip isi 50 butir pil LL dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 HP vivo hitam sim card 085808448457 dirampas untuk negara
Putusan PN JOMBANG Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik161