- Menyatakan terdakwa UDIN PRIYANTO Bin SUYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDIN PRIYANTO Bin SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa UDIN PRIYANTO Bin SUYANTO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa UDIN PRIYANTO Bin SUYANTO tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok merk grendel biru di bungkus tisu yang berisikan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,43 Grm;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah scrup dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) pipet kaca yang di bungkus tisu;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A Serius se warna biru dalam keadaan mati;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol S 5338 OF;
- Membebankan kepada terdakwa UDIN PRIYANTO Bin SUYANTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik2912