- Menyatakan terdakwa I Haslijar Bin Alm. Rusli dan terdakwa II Iwan Syah Bin Alm. Sahnudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaantunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Haslijar Bin Alm. Rusli dan terdakwa II Iwan Syah Bin Alm. Sahnudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah parang ukuran 40 (lebih kurang empat puluh) centimeter dengan gagang kayu, dan 1 (satu) Bilah pisau belati ukuran 18 (kurang lebih delapan belas) centimeter dengan gagang kayu serta bersarung kayu. Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Buah ATM Bank Aceh No Seri : 6273 7005 7208 7528, 1 (satu) Buah ATM Bank BSI No Seri : 6034 9490 0683 6527, 1 (satu) Buah tas ransel berwarna biru merk VIRTAGO, 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Jenis Honda Beat,1 (satu) Buah buku catatan.
- 1 (satu) Buah celana pendek berwarna hitam orange, 1 (satu) Buah baju kaos lengan panjang dengan topi berwarna coklat pudar, 1 (satu) Buah celana pendek berwarna putih, 1 (satu) Buah baju kaos lengan pendek berwarna loreng, 1 (satu) Buah baju kaos lengan pendek berwarna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk HONDA VARIO Matic Nomor Polisi : BL 3994 TAB Tahun 2021 warna Putih Merah Nomor Rangka : MH1KF4123MK197040 Nomor Mesin : KF41E-2201149, 1 (satu) Lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) sepeda motor Merk HONDA VARIO Matic Nomor Polisi : BL 3994 TAB, Tahun 2021 warna Putih Merah Nomor Rangka : MH1KF4123MK197040 Nomor Mesin : KF41E-2201149, 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk HONDA VARIO Matic Nomor Polisi : BL 3994 TAB Tahun 2021 warna Putih Merah Nomor Rangka : MH1KF4123MK197040 Nomor Mesin : KF41E-2201149. Pakaian dikembalikan kepada Para Terdakwa dan terhadap sepeda motor Honda Vario Matic beserta STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada terdakwa II Iwan Syah Bin Alm. Sahnudin;
Putusan PN SINGKEL Nomor 8/Pid.B/2022/PN Skl |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Fitriyanti Br. Tumangger Binti Rompi Tumangger; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Skl
Statistik5422