- Menyatakan Terdakwa Idar Siswadi Alias Idar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram netto;
- 1 (satu) buah tas pinggang bertuliskan antarestar authentic quality;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang;
- 1 (satu) buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan tesla;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 1050/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, Mhbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1050/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik135