- Menyatakan Terdakwa I RICKY FERNANDO bin RAFI?I panggilan RICKY dan Terdakwa II RAGIF FILLAH bin SUHELMI panggilan RAGIB tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RICKY FERNANDO bin RAFI?I panggilan RICKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II RAGIF FILLAH bin SUHELMI panggilan RAGIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 80/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gustia Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Zola Rezki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka: MH1JFL118EK106438, nomor mesin: JFL1E1105058 tahun pembuatan 2014; b. 1 (satu) buah kunci motor merek Honda; c. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah krem dengan nomor STNK 150696404, nomor registrasi BA 3255 NP, nama pemilik Arnelis, alamat Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar; d. 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Honda Scoopy; Dikembalikan kepada Saksi Arnelis; e. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, type 1PA, Tahun 2013, warna Putih, dengan Nomor Registrasi : B 3916 TUR, Nomor Rangka : MH31PA002DK148026 dan Nomor Mesin : 1PA148140; f. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor : 14216753.A/2018 a.n. Pemilik Romaldo, dengan identitas kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vixion, type 1PA, Tahun 2013, warna putih, dengan Nomor Registrasi: B 3916 TUR, Nomor Rangka: MH31PA002DK148026 dan Nomor Mesin : 1PA148140; g. 1 (satu) buah kunci kontak asli sepeda motor merek Yamaha Vixion, type 1PA, Tahun 2013, warna Putih, dengan Nomor Registrasi : B 3916 TUR; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Ricky Fernando; h. 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi BA 2600 NM dan Nomor Rangka: MH8CE44DACJ102787 dan Nomor Mesin AE521D702744 a.n. Chollin Harummansyah; i. 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Suzuki Nex warna hijau; Dikembalikan kepada Saksi Afdal Novel; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik10338