- Menyatakan Terdakwa Andriani Yudha Kurniawan Bin Achmad Jais bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Yang Dilakukan Beberapa Kali?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andriani Yudha Kurniawan Bin Achmad Jais dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. : O-06332643, sepeda motor merk Honda type CBR150 (P5E02R22M1 M/T), Warna Hitam, Tahun 2019, No. Pol. : AE-3250-DC, No. rangka : MH1KC9210KK050005, No. mesin : KC92E1047658 atas nama BUDI RISMANTO.
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor) sepeda motor merek Honda type CBR150 (P5E02R22M1 M/T), Warna Hitam, Tahun 2019, No. Pol. : AE-3250-DC, No. rangka : MH1KC9210KK050005, No. mesin : KC92E1047658 atas nama BUDI RISMANTO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type CBR150 (P5E02R22M1 M/T), Warna Hitam, Tahun 2019, No. Pol. : AE-3250-DC, No. rangka : MH1KC9210KK050005, No. mesin : KC92E1047658.
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) No. : R-00416156, untuk sepeda motor merek Yamaha type N-Max (2DP.R A/T), Warna Abu-abu, Tahun 2018, No.Pol. : AE-2173-DO, No.rangka : MH3SG3190JK118759, No.mesin : G3E4E0830845 atas nama JABANG ARU SAPUTRO
- 1 (satu) unit sepeda motor, merek YAMAHA, type NMAX, warna abu-abu, tahun 2018, No.rangka : MH35G3190JK118759, No.Mesin : G3E40830845, Nomor Polisi : AE-2173-DO.
- 1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru.
- 1 (satu) potong jaket model hoody warna merah.
Putusan PN MADIUN Nomor 10/Pid.B/2022/PN Mad |
|
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Mega Ayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi BUDI RISMANTO; Dikembalikan kepada saksi MAHYUDI; Dikembalikan kepada Terdakwa Andriani Yudha Kurniawan Bin Achmad Jais; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2022/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2022/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Mad
Statistik8324