- Menyatakan Terdakwa DEWI ELYTA SARI binti WISNOE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku kerja harian ( pencatatan uang keluar dan barang masuk) yang ditandatangani oleh DEWI ELYTA SARI;
- 1 (satu) buah buku ringkasan / audit ( pencatatan uang keluar dan barang masuk);
- 3 (tiga) buah surat pernyataan dari DEWI ELYTA SARI yang berisi kesanggupan mengirimkan kekurangan barang yang saya pesan /beli;
- 34 (tiga puluh empat) lembar kwitansi penyerahan uang;
Putusan PN MADIUN Nomor 120/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 120/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi TEGUH IRIYANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 808 K/Pid/2022
Pertama : 120/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik4114