- Menyatakan Terdakwa SULISTYANA PUTRANTO Bin Alm. SOELIS SIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? dan ?Pencucian Uang? sebagaimana dakwaan alternatif pertama kesatu dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Lembar Surat Kuasa Lapor;
- 1 (satu) Paket Surat Perjanjian Kerjasama;
- 1 (satu) Paket Rekapan Penjualan Dan Tagihan Outstanding UD. Sumber Niaga;
- 1 (satu) Paket Bukti Tagihan Dan Tanda Terima Barang Tahun 2018;
- 44 (empat Puluh Empat) Lembar Bilyet Giro / Bg Berikut Penolakan Dari Bank;
- 1 (satu) Paket Nota Penjualan Yang Dikeluarkan Oleh UD. Sumber Niaga;
- 1 (satu) Paket Bukti Transfer Pembayaran Rokok Esse Ke No rekening An. Sulistyana;
- 12 (dua belas) Paket Laporan Rekap Penjualan Barang UD. Sumber Niaga Periode Januari 2018-Desember 2018;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan BNI Beserta 1 (satu) ATM No rekening 0375671642;
- 1 (satu) Buah ATM No rekening Giro BNI 0382081756;
- 1 (satu) Paket Laporan Rekap Pengeluaran UD. Sumber Niaga Tahun 2016 dan Tahun 2017;
- 1 (satu) Paket Laporan Rekap Pengeluaran Dan Bukti Pengeluaran UD. Sumber Niaga Tahun 2018;
- 1 (satu) Buah Tanah Ber-SHM 01130 an. Sdr. Sulistyana Putranto;
- 1 (satu) Buah Tanah Ber-SHM Nomor 312 an. Herlina Kartikarini;
- 1 (satu) Buah Tanah Ber-SHM 313 an. Herlina Kartikarini;
- 1 (satu) Tanah Seluas Sekira 700 M2 Berlokasi Di Desa Sirapan Rt. 15/05 Kec. Madiun Kab. Madiun;
- 1 (satu) Unit CPU Merek Samsung Dan 1 (satu) CPU Merek Sim X;
- 2 (dua) Buah Keyboard;
- 1 (satu) Unit LCD Monitor Merek Acer Dan 1 (satu) Buah LCD Merek Samsung;
- 1 (satu) Unit Printer Merek Epson;
Putusan PN MADIUN Nomor 98/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christine Natalia Sumurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Widayanti, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT.KT & GI Jakarta; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik882