- MenyatakanTerdakwaMARDHY WANTHO A. NAHAN Anak HERLY BANDHY (Alm),tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan pekerjaan?sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar Kwitansi Penyerahan uang sebesar Rp.185.490.919.- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus Sembilan belas rupiah) dari Sdr IWAN TARIGAN kepada Sdr MAHENDRA dan diketahui oleh Sdr MARDHY WANTHO. Dengan Kwitansi Nomor: 00 6370.
- 1 (Satu) lembar kertas yang berisi tabel rincian pembagian uang dari Rp.185.490.919.- yang ada kaitannya dengan uang Rp.41.062.000.-. Dan di samping tabel terdapat tanda tangan Sdr MARDHY WANTHO Sebagai bukti Sdr MARDHY WANTHO telah menerima uang Rp.41.062.000. (Empat puluh satu juta enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 3/Pid.B/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepadaPTKALIAU MAS PERKASA melalui Saksi FADLAN ARISANDY; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Sbs
Statistik144