- Menyatakan Terdakwa DEDE RIKI Als AAY Bin EEP (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pidana penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik putih bertuliskan ERIGO yang berisikan: 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dalam sedotan plastik bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dalam sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dalam sedotan plastik bening dilakban hitam;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan sabu dalam plastik klip sedang;
- 1 (satu) unit Smartphone merk OPPO warna abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Statistik184