- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TRISNA KURNIAWAN, S.Kom Bin BAMBANG SUPARDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen Hasil Internal Audit Departement PT. Lifere Agro Kapuas Nomor : PTLAK/IAD/APOM/1/21 tanggal 06 Oktober 2021;
- 33 (tiga puluh tiga) lembar salinan Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas pada bulan Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna merah;
- 26 (dua puluh enam) lembar salinan Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas pada bulan Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna merah;
- 58 (lima puluh delapan) lembar salinan Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas pada bulan Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna merah;
- 35 (tiga puluh lima) lembar salinan Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas pada bulan September 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna merah;
- 5 (lima) lembar Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas dengan Suplier PT. Borneo Lancar Abadi pada bulan Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna putih;
- 3 (tiga) lembar Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas dengan Suplier PT. Borneo Lancar Abadi pada bulan Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna putih;
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas dengan Suplier PT. Borneo Lancar Abadi pada bulan Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna putih;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar Receiving Slip / Karcis Timbangan dari Pabrik Arwana Palm Oill Mill PT. Lifere Agro Kapuas dengan Suplier PT. Borneo Lancar Abadi pada bulan September 2021 yang dikeluarkan oleh PAK WAWAN dengan kertas berwarna putih.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1590004268503 atas nama MUHAMMAD TRISNA KURNIAWAN;
- 1 (satu) buah jam tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna putih;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 22/Pid.B/2022/PN Klk |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PT. Lifere Agro Kapuas melalui saksi Dolli Pangeran Putra Pasaribu, S.E. Anak Dari Buliher Pasaribu; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2022/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2022/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Klk
Statistik3814