- Menyatakan Terdakwa Herman Syahnata Simanjuntak Bin Muhammad Fahmi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubisji Canter / Colt Diesel Canter Warna Kuning Nomor Polisi BM 9130 CG dengan bak warna biru dengan nomor tertera di Rangka MHMFE74P57K000660 dan nomor tertera di Mesin 4D34TC33437 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil Mitsubishi Canter / Colt Diesel Warna Kuning Nomor Polisi BM 9130 CG;
- Kayu gergajian sebanyak 104 (seratus empat keping) keping;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 6/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
|
Nomor | 6/Pid.B/LH/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tia Rusmaya, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saudara Yandi Marianto Bin Rasito; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/LH/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/LH/2022/PN Bls
Statistik8327