- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan serpihan kristal Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah sendok shabu);
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru;
- Uang tunai Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna hitam;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 883/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 883/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaANDRIANIalsAANBintiIZHARtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hakdanmelawan hukummenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaANDRIANIalsAANBintiIZHARdengan pidana penjara selama5 (lima)tahunsertadenda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama TerdakwaRIZQI OTINOVABinMUSRIA ENOVA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik260