- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (ELYA YUSWANTINI) dan Tergugat (AGUS PRATIKNO) yang dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. RUWORO SUWITO SmTh pada 2 Oktober 1994 dan dicatatkan serta dilaksanakan pula oleh Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan di Kantor Catatan Sipil Jember pada tanggal 3 Oktober 1994 sebagaimana tersebut didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor:Is/77/1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Jember tertanggal 1 Nopember 1994, adalah SAH;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (ELYA YUSWANTINI) dan Tergugat (AGUS PRATIKNO) yang dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama PDT. RUWORO SUWITO SmTh .pada tanggal 2 Oktober 1994 dan dicatatkan pula oleh Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan Kantor Catatan Sipil Jember pada tanggal 3 Oktober 1994 sebagaimana tersebut didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor:Is/77/1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Jember tertanggal 1 Nopember 1994, PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Jember serta Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang, agar dapat di daftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.500,- (satu juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Lmj
Statistik7511