- Menyatakan Terdakwa I JABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALI dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I JABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALI dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IJABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRINdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta denda masing-masing sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- MenghukumTerdakwa I JABIR ZANELA Alias JABIR Bin MURSALI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.126.000.000.- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa II MANSYUR, HMS Bin H. SABIRIN untuk membayar uang pengganti sebesarRp.130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti,maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar SKPT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Nomor Nomor: 119/789/IV/2012, Tanggal 19 April 2012 atas nama JABIR ZANELA seluas 7.300 M2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi) di Blok Nanga bebol Ds. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat yang ditanda tangani oleh Pjs.Kepala Desa (MANSYUR HMS).
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga No.5207082708103555, atas nama Kepala Keluarga JABIR ZANELA.
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2019 Nomor Berkas 5356/2019 atas nama Pemohon JABIR ZANELA yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Formulir Isian Iventarisasi dan Identifikasi Peserta Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap atas nama Pemohon JABIR ZANELA, Tertanggal 22 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar Permohonan Sertifikat Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Tahun 2017 atas nama JABIR ZANELA, tertanggal 22 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan menguasai sebidang tanah dengan luas 1200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang berlokasi di Dsn.Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atas nama JABIR ZANELA, Tertanggal 22 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar surat Keterangan Menguasaan Tanah Nomor : 599 atas nama JABIR ZANELA, Tertanggal 22 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan BPHTP Terhutang atas nama JABIR ZANELA, Tertanggal 22 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama JABIR ZANELA, tertanggal 22 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama JABIR ZANELA.
- 1 (Satu) lembar foto copy SKPT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Nomor Nomor : 119/789/IV/2012, Tanggal 19 April 2012 atas nama JABIR ZANELA seluas 7.300 M2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi) di Blok Nanga bebol Ds. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat yang ditanda tangani oleh Pjs.Kepala Desa (MANSYUR HMS).
- 2 (dua) lembar SK (Surat Keputusan) Bupati Sumbawa Barat Nomor 149 Thn 2009 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, ditetapkan di Taliwang tertanggal 23 Maret 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat (ZULKIFLI MUHADLI).
- Peta Situasi tanah Pemda KSB berlokasi di Desa Benete, Tertanggal 07 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 29 April 2018 sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditanda tangani oleh JABIR ZANELA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 15 Mei 2018 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh JABIR ZANELA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 01 Juni 2018 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh JABIR ZANELA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 04 Juli 2018 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). yang ditanda tangani oleh JABIR ZANELA.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Tertanggal 23 Juli 2018. sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditanda tangani oleh JABIR ZANELA
- 1 (satu) lembar Surat Penguasaan fisik Bidang tanah yang belum ditanda tangani oleh SIRAJUDDIN (Selaku Kepala Desa Benete).
- 1 (satu) bendel surat Permohonan Serifikat melalui kegiatan pendaftaran Tanah sistimatis lengkap tahun 2019.
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2019 atas nama Pemohon MULYADI.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan menguasai sebidang tanah dengan luas 1454 m2 (empat belas ribu lima puluh empat) meter persegi atas nama MULYADI, tertanggal 22 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah Nomor register : 597/97/VI/2019, Tanggal 01 Juli 2019 atas nama MULYADI.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian sebidang tanah Pertanian seluas 50 are di blok murun tungkur pantai Benete sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menyerahkan MULYADI dan yang menerima uang MANSYUR HMs, Tertanggal 12 April 2013.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian sebidang tanah Pekarangan / Pertanian sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) yang menyerahkan MULYADI dan yang menerima uang MANSYUR HMs, Tertanggal 12 April 2013.
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 19735 atas nama Pemohon MAKMUR MAJID beserta buku tanah hak Milik Nomor 00988, tertanggal 06 Desember 2018 atas nama MAKMUR dan Surat Ukur Nomor : 00746/2018, tertanggal 16 November 2018 dengan luas 814 m2 (delapan ratus empat belas meter persegi).
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 4398 atas nama Pemohon DG.MASDAR beserta buku tanah hak Milik Nomor 097, tertanggal 07 Juni 2018 atas nama DG. MASDAR dan Surat Ukur Nomor : 00264/Benete/2018,tertanggal 06 Juni 2018 dengan luas 972 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua meter persegi).
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 4418 atas nama Pemohon ANNAJMUSSYAQIB beserta buku tanah hak Milik Nomor 499, tertanggal 07 Juni 2018 atas nama ANNAJMUSSYAQIB dan Surat Ukur Nomor : 00266/Benete/2018,tertanggal 06 Juni 2018 dengan luas 567 m2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi).
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 6473 atas nama Pemohon HJ HUSWATUN HASANATI, S beserta buku tanah hak Milik Nomor 515, tertanggal 07 Juni 2018 atas nama HAJA USWATUN HASANTI SARIFAH dan Surat Ukur Nomor : 00281/Benete/2018, tertanggal 06 Juni 2018 dengan luas 1.055 m2 (sepuluh ribu koma lima puluh lima meter persegi).
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 8852 atas nama Pemohon RAPIAH beserta buku tanah hak Milik Nomor 626, tertanggal 07 Juni 2018 atas nama RAPIAH dan Surat Ukur Nomor : 00396/Benete/2018, tertanggal 06 Juni 2018 dengan luas 347 m2 (tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi).
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 8837 atas nama Pemohon H.JALINAN beserta buku tanah hak Milik Nomor 00942, tertanggal 06 Desember 2018 atas nama JALINAN dan Surat Ukur Nomor : 00706/2018, tertanggal 16 November 2018 dengan luas 704 m2 (tujuh ratus empat meter persegi).
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah Permohonan Pendaftaran tanah sistimatis lengkap tahun 2018 Nomor Berkas 19732 atas nama Pemohon TAUFIK MALIK IBRAHIM beserta buku tanah hak Milik Nomor 00985, tertanggal 06 Desember 2018 atas nama TAUFIK MALIK IBRAHIM dan Surat Ukur Nomor : 00743/2018, tertanggal 16 November 2018 dengan luas 253 m2 (dua ratus lima p[uluh tiga meter persegi).
- 1 (Satu) bendel Daftar Nama Peserta Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Desa Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat Tahun 2018.
- 1 (satu) bendel Permohonan Sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Benete dengan luas Permohonan 16.104 m2 , tertanggal 26 Juli 2016 dengan Nomor Berkas Permohonan 7949 / 2016 atas nama Pemohonan M.ENDANG ARIANTO, S. Sos . MM.
- 1 (satu) bendel Permohonan Sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Benete dengan luas Permohonan 16.104 m2 , tertanggal 07 Oktober 2019 dengan Nomor Berkas Permohonan 16734 / 2019 atas nama Pemohonan MUHAMMAD YUSUF, S.IP.
- 1 (satu) bendel sertifikat Tanah atas nama TAUFIK MALIK IBRAHIM, No. Hak : 00985 dengan luas tanah 253 m2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) di Desa Benete, Tertanggal 06 Desember 2018.
- 1(satu) bendel sertifikat Tanah atas nama HJ. USWATUN HASANAH SARIFAH, No. Hak : 515 dengan luas tanah 1.065 m2 (seribu enam puluh lima meter persegi) di Desa Benete, Tertanggal 07 Juni 2018.
- 2 (dua) lembar SK (Surat Keputusan) Bupati Sumbawa Barat Nomor 1107 Thn 2011 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Benete Kecamatan Maluk Kab. Sumbawa Barat (Pengangkatan saudara MANSYUR Sekertaris Desa Benete sebagai Penjabat Kepala Desa Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat), ditetapkan di Taliwang tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat (ZULKIFLI MUHADLI).
- 1 (satu) lembar Surat Penyampaian SP2D Nomor : 931.1/285/BPKD/2020, Tanggal 07 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Sumbawa Barat (NURDIN RAHMAN, SE).
- 1 (satu) lembar Salinan yang telah dilegalisir prinanan dari Aplikasi Simda (Sistim Informasi manajemen Daerah) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kepada Bendahara Sekertaris Daerah Kab. Sumbawa Barat Nomor : 131/SPM-LS/SETDA/2012, tanggal 19 Juli 2012, sebesar Rp.517.159.500,00 (lima ratus tujuh belas juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk keperluan Pelepasan Hak Atas tanah untuk pembangunan pasar dan Terminal Benete.
- 1 (satu) lembar salinan yang telah dilegalisir prinanan dari Aplikasi Simda (Sistim Informasi manajemen Daerah) Surat Perintah Membayar langsung Kepada Bendahara Sekertaris Daerah Kab. Sumbawa Barat Nomor : 131/SPM-LS/SETDA/2012, tanggal 19 Juli 2012, sebesar Rp.517.159.500,00 (lima ratus tujuh belas juta seratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah.
- 7 (tujuh) lembar salinan yang telah dilegalisir prinanan dari Aplikasi Simda (Sistim Informasi manajemen Daerah) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPAD SKPD) Tahun Anggaran 2012 Nomor DPPAD SKPD : 1.20 03 01 27 07 5 2.
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas seluas 347 m2 (tiga ratus empat puluh tujuh) meter persegi yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. BeneteKec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor: 626 atas nama RAFIAH, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan lingkungan
- Sebelah selatan berbatasan dengan DAENG MASDAR
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Lingkungan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Pak MUS.
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 814 m2 (delapan ratus empat belas meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor : 00988 atas nama MAKMUR, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik HARLEY
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Lingkungan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lingkungan
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pak De JOYO
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1065 m2 (seribu enam puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor: 515 atas nama HAJA USWATUN HASANAH SARIFAH, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah muara
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Bukit / Gunung
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pemda KSB
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pantai Benete
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 253 m2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor : 00985 atas nama TAUFIK MALIK IBRAHIM. Dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik SUDIRMAN
- Sebelah selatan berbatasan dengan USWATUN HASANAH
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah JABIR ZANELA
- Sebelah Barat berbatasan dengan Muara / Sungai.
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti bukti Sporadik atas nama SUDIRMAN, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik HAJA JALINAN
- Sebelah selatan berbatasan dengan TAUFIK
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah JABIR ZANELA
- Sebelah Barat berbatasan dengan MUARA.
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 44 m2 (empat puluh empat meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atas nama I WYN YUDARSANA, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Milik ANNAJMUSSYAQIB.
- Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Milik DG. MASDAR.
- Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Kosong.
- Sebelah Barat Berbatas Dengan Sungai
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.117 m2 (seribu seratus tujuh belas meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti bukti Sporadik atas nama MULYADI, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PEMDA KSB
- Sebelah selatan berbatasan dengan HGU PT.AMNT
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PURWANTO
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah DG. MASDAR
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1065 m2 (seribu enam puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor : 515 atas nama HAJA USWATUN HASANAH SARIFAH, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah muara
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Bukit / Gunung
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pemda KSB
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pantai Benete
- 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar dan Terminal di Desa Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah di legalisir Peta Bidang Tanah Nomor : 254/2019.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Kwitansi Pendaftaran Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kab. Sumbawa Barat Kegiatan penyerahan hasil pengadaan tanah, tertanggal 31 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar Kartu Iventaris Barang (KIB) A Tanah dengan Nomor Kode barang : 01.01.11.02.001 dan Kode lokasi : 12.15.09.04.01.12.01.00, tertanggal 11 Mei 2020.
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 567 m2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor : 449 atas nama ANNAJMUSSYAQIB, dengan batas ? batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah selatan berbatasan dengan MAHDAR / I WAYAN YUDARSANA
- Sebelah Timur berbatasan dengan HAJA RAFIAH
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan / Sungai
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 704m2 (ujuh ratus empat) meter persegi yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor : 00942 atas nama JALINAN, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ABDUL HAMID
- Sebelah selatan berbatasan dengan JABIR ZANELA
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PEMDA KSB
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah JABIR ZANELA.
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 972m2 (Sembilan ratus tujuh puluh dua) meter persegi yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti sertifikat Hak Milik Nomor : 497 atas nama DG.MASDAR, dengan batas ? batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik FATIA
- Sebelah selatan berbatasan dengan Gunung
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PEMDA
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah JABIR ZANELA
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.200m2 (seribu dua ratus) meter persegi yang berlokasi di Blok Nanga Bebol Dsn. Nangka lanung Ds. Benete Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat dengan bukti bukti Sporadik atas nama JABIR ZANELA, dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik HAJA JALINAN
- Sebelah selatan berbatasan dengan USWATUN HASANAH
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah PEMDA KSB
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SUDIRMAN
Putusan PN MATARAM Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
||
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sugiartawan | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono | |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap dilampirkan dalam berkas dikembalikan kepada Sudirman Alias Man. dikembalikan kepada Sdr. Mulyadi. dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat. dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat DanPemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat. tanah seluas 558 M2 (lima ratus lima puluh delapan) Meter persegi dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat dan tanah seluas 9 M2(Sembilan) meter persegi dikembalikan kepada sdr. Annajmussyaqib. tanah seluas 520 m2 (lima ratus dua puluh) meter persegi dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat dan Tanah seluas 215 m2 (dua ratus lima belas) meter persegi dikembalikan kepada sdr. Jalinan. tanah seluas 757 M2 (tujuh ratus lima puluh tujuh) meter persegi dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat seluas 215 m2 (dua ratus lima belas) meter persegi dikembalikan kepada sdr. DG. Masdar. tanah seluas 945 M2 (Sembilan ratus empat puluh lima) meter persegi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat dan Tanah seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima) meter persegi dikembalikan kepada sdr. Jabir Zanela. 9. Membebankan kepada para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Statistik7038