- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Ahmad Woda bin Anwar Woda) terhadap Penggugat (Siti Aisah Rasyid binti Abdul Rasyid);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 7 Maret 2022 sebagai berikut :
- Penggugat dan Tergugat sepakat hak asuh 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Fildzah Woda binti Ahmad Woda, Perempuan umur 6 tahun dan Faizah Putri Ahmad binti Ahmad Woda, Perempuan, umur 4 tahun, berada di bawah asuhan Penggugat selaku ibu kandung dari kedua anak tersebut;
- Penggugat tidak akan menghalang-halangi Tergugat untuk bertemu dan mengasuh anak tersebut dan akan memberikan kesempatan yang cukup kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anaknya tersebut;
- Penggugat tidak akan menghalangi anak-anak yang dalam asuhannya untuk belajar pendidikan agama kepada Tergugat selaku ayah kandungnya;
- Penggugat dan Tergugat tidak akan menghasut, menanamkan rasa benci dan tidak akan menjelek-jelekkan nama baik masing-masing pihak kepada anak-anaknya, dan Penggugat dan Tergugat akan memberikan informasi dan hal-hal yang baik terkait dengan ibu (Penggugat) atau ayah (Tergugat), sehingga anak-anak menghargai dan menghormati kedua orang tuanya dengan sebaik-baiknya;
- Tergugat sepakat untuk memberikan nafkah untuk ketiga orang anaknya bernama Abdul Fahri Woda bin Ahmad Woda, Laki-laki umur 13 tahun, Fildzah Woda binti Ahmad Woda, Perempuan umur 6 tahun dan Faizah Putri Ahmad binti Ahmad Woda, Perempuan, umur 4 tahun, sejumlah minimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai anak-anak tersebut mandiri, atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun, atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dan Tergugat akan menambah nominal nafkah anak-anak tersebut sebesar 10 % setiap tahun;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Soe tahun 2022;
Putusan PA SOE Nomor 3/Pdt.G/2022/PA Soe |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PA Soe |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Rivai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Lofa, I.br Hakim Anggota Ahmad Hamdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Ruslina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2022/PA_Soe.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2022/PA_Soe.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2022/PA Soe
Statistik10243