- Menyatakan Terdakwa Ir. RUSDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar: Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Tabungan berjangka BMT AMANAH RAY An.MEI SIAH No Seri:3310500130 Rp.250.000.000,- di legalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy SERTIFIKAT TABUNGAN BERJANGKAT BMT AMANANH RAY An.MEI SIAH No Seri:3310500125 Rp.150.000.000,- di legalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy SERTIFIKAT TABUNGAN BERJANGKAT BMT AMANANH RAY An.MEI SIAH No Seri:3310500349 Rp.50.000.000,- di legalisir.
- 1 (satu) foto copy BUKU TABUNGAN BMT AMANAH RAY An.MEI SIAH No.Tabungan 110-05-01981 Rp.26.638.000.- di legalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy SERTIFIKAT TABUNGAN BERJANGKA BMT AMANAH RAY An.ALVIN WIJAYA No.Seri 331500136 dilegalisir.
- 1 (satu) buah buku tabungan BMT Aman3310500136 Rp.40.000.000,-di legalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy surat yang di legalisir an.RUBIAH No.Seri 3320500456 Rp.10.000.000,-.
- 1 (satu) lembar foto copy surat yang di legalisir No.Seri 3320500288 Rp.10.000.000,-.
- 1 (satu) lembar foto copy surat yang di legalisir an.RUBIAH No.Seri BMT_AR/1514/1/2016 Rp.10.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto copy BUKU TABUNGAN BMT AMANAH RAY An.JACKY No.Seri 3310500128 Rp.25.000.000.- di legalisir.
- 1 (satu) buah buku tabungan BMT AMANAH RAY An.LILIA RAHMAN No.Tabungan 110-05-11841 Rp.1.400.000,- di legalisir.
- Foto copy surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5171781/DIS PM PPTSP/6/V/2019 Tanggal 31 tahun2019tentang izin usaha Simpan Pinjam pada KSPPS BMT AMANANH RAY.
- Foto Copy Izin Usaha (Izin Koperasi Simpan Pinjam) kepada Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembayaran Syariah BAITUL MAAL WATAMWIL AMANAH RAY tanggal 15 Mei 2019.
- Foto copy Surat Induk Berusaha (NIB) 91202014322721 kepada Perusahaan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BAITUL MAAL WATAMWIL AMANAH RAY tanggal 22 April 2019.
- Foto Copy Surat Daftar Ulang Izin Gangguan Nomor:7041/7059/7010/2.1/1901/12/2016 tanggal 22 Desember 2016 nama Perusahaan Simpan Pinjam Syariah AMANAH RAY,Koperasi Penanggung jawab Ir.RUSDIONO MM.
- Fotocopy izin usaha Perdagangan Nomor :6943/7120//1.1/1901/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 atas nama Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Syariah AMANAH RAY KOPERASI penanggung Jawab Ir.RUSDIONO,MM selaku Ketua.
- Foto copy tanda daftar perusahaan Koperasi (KOP) nomor TDP : 02.12.2.64.06936/3896/3852/08/2015 tanggal 21 Agustus 2015 nama Perusahaan Simpan Pinjam Syariah BMT AMANAH RAY koperasi.
- Foto Copy Keputusan Mentri Negara Urusan Koperasi dan Usaha kecil dan Menegah Republik Indonesia Nomor : 518.503/23/BH/KUK/2017 tanggal 02 Maret 2017 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah Baitul Maal Wattamwil Ray.,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1486/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1486/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir di dalam berkas perkara Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1486/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1486/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1486/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik313