- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SHOLEH Bin SUHAP diatas tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol KT 8856 LQ, plat dasar Hitam.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol KT 8856 LQ, plat dasar Hitam, No. Rangka : MHKT3BA1JEK024690, No. Mesin : MD49803, An. CV. RENT ANDALAN SARANA.
- 1 (satu) lembar sim A, No. Sim:1714-9104-000145, An. MUHAMAD SHOLEH
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CB15A1RRF MT warna Merah Nopol KT 2740 OP, plat dasar Hitam.
- 1 (satu) lembar Sepeda Motor Honda CB15A1RRF MT warna Merah Nopol KT 2740 OP, plat dasar Hitam, No. Rangka : MH1KC4111EK212068, No. Mesin : KC41E-1210075, An. CV. USWATUN
- 1 (satu) lembar sim C, No. Sim : 820817240926, An. EKO SUMBAWAN 1 Sepeda Motor Suzuki shogun (FD125XSD) warna Hitam Nopol KT 3374 KK Nosin :F403-ID-60532
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 590/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 590/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Terdakwa. Dikembalikan Kepada Saksi EKO SUMBAWAN. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 590/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik2817