Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Gto |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hascaryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa berdasarkan Posita Nomor 4 yang menyebutkanpenggugat I tidak melakukan pembayaran karena mengalami korban pencurian dan hal tersebut telah dilaporkan oleh penggugat I kepada pihak Kepolisian yang telah mengakibatkan terlambatnya penggugat I untuk menjalani kewajiban pembayaran kepada Tergugat sebagaimana dalam perjanjian pembiayaan konsumen nomor 8792018103000106 dengan obyek berupa pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Suzuki ST150 pickup warna superior white dengan nomor polisi DM 8534 sebagaimana telah disebutkan dalam posita nomor 1 gugatan; Menimbang, dalam posita nomor 6, mobil sebagaimana dalam obyek perjanjian pembiayaan a quo, ternyata telah beralih dari tangan penggugat kepada tergugat dan sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaaannya dan selain itu tergugat juga tidak pernah memberikan surat peringatan kepada para penggugatdalam jangka waktu perjanjian pembiayaan yang dimaksud, dan oleh karenanya berkonsekuensi tidak adanya peringatan terlebih dahulu kepada debitur telah melakukan wanprestasi kepada tergugat yang berakibat kepada terjadinyapenarikan obyek tersebut oleh turut tergugat; Menimbang, bahwa dari posita tersebut diatas bila dihubungkan dengan petitum Nomor 3 yakni menyatakan sisa kewajiban para penggugat adalah sejumlah Rp48.750.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), hakim berpendapat merupakan bentuk wanprestasi berdasarkan kepada ketentuan pasal 1318 KUHPerdata, pasal 1320 KUHPerdata yang dalam gugatan a quo melibatkan hanya antara para penggugat dengan tergugat saja; Menimbang, walaupun hal tersebut merupakan wanprestasi, akan tetapi dalam petitum Nomor 4 menyatakan perbuatan tergugat yang mengambil atau menyita jaminan fidusia dengan obyek mobil sebagaimana dalam posita tersebut diatas adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata yang ternyata setelah dicermati dan diteliti dilakukan oleh turut tergugat dan bukan oleh tergugat; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo Peraturan Mahkamag Agung No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas .Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2022/PN Gto dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G.S/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2022/PN Gto
Statistik194