Putusan PN GORONTALO Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. MenyatakanTerdakwa I. Imam Badoe alias Andri dan Terdakwa II. Ilham Turani alias Ilham, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut; 2. Menjatuhkan pidanapidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. MemerintahkanTerdakwa I. Imam Badoe alias Andri menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan, Terdakwa II. Ilham Turani alias Ilham menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. MenetapkanPara Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6.Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah botol plastik Golda Coffeeyang didalamnya terdapat 1 (satu) pembungkus nutrisari dan didalamnya lagi terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,11807 gram dan disisihkan untuk pengujian sampel seberat 53,68 mg atau 0,05368 gram sehingga sisa seberat 64,39 mg atau 0,06439 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna hijau Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepadaPara Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik4422