- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak tanggal 21 Mei 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah kepada Penggugat sejumlah Rp2.788.826,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat selisih / kekurangan upah selama Penggugat bekerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Selisih Tahun 2019 (UMP = Rp.2.384.020,00) / 7 bulan
- lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah)
- Selisih Tahun 2020 (UMP = Rp.2.788.826,00) / 12 bulan
- Selisih Tahun 2021 (UMP = Rp2.788.826,00) / 3 bulan
Putusan PN GORONTALO Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto |
|
Nomor | 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendro Agung Wibowo, Hakim Anggota Bayu Lesmana Taruna |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : = Rp2.384.020,00 ? Rp.1.600.000,00 = Rp.784.020,00 = Rp.784.020,00 x 7 bulan = Rp5.488.140,00 = Rp2.788.826,00 ? Rp1.920.000,00 = Rp868.826,00 = Rp868.826,00 x 12 bulan = Rp10.425.912,00 (Sepuluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua belas rupiah). = Rp. 2.788.826,00 ? Rp500.000,00 = Rp2.288.826,00 = Rp2.288.826,00 x 3 bulan = Rp6.866.478,00 (Enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) Total yang harus dibayarkan : = Rp5.488.140,00 + Rp.10.425.912,00 + Rp.6.866.478,00 = Rp.22.780.530,00 (Dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus tiga puluh rupiah). 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto
Statistik753