- Menyatakan Terdakwa DIRPAN Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 0, 86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk realmi warna hitam;
- 10 (Sepuluh) poket kristal putih yang di duga shabu dengan berat bruto 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 2,19 (dua koma Sembilan belas) gram;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik;
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 5 (lima) lembar bungkus plastik permen Boom;
- 1 (satu) unit timbangan elektronik / digital;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna abu ? abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam putih dengan Nopol KT 3567 UQ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 565/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 565/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 565/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 565/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik2511