- Menyatakan Terdakwa Dani Surya Pratama Alias Gimbal Bin Nur Khambali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati.
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun.
- Menetapkan lamanya masa penahanan sejak penangkapan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terhadap Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario warna putih (tanpa No.Pol), Nomor rangka: MH1JM4119KK307515, Nomor mesin: JM41E-1308072 atas nama pemilik Ikmil Meliyani alamat KP. Tanjung Pasir RT.03/02 Teluknaga Kab. Tangerang yang disita dari sdr. Abdul Gofur bin Zubaidi;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Abdul Gofur bin Zubaidi
2) 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna putih biru, No.Pol: K-6173-AWC, Nomor rangka: MH1JM2125KK429186, Nomor mesin: JM21E-2406788, atas nama pemilik Sudarno alamat Ds. Tengguli RT.06/06 Kec. Bangsri Kab. Jepara yang disita dari sdr. Ahmad Zainur Rofiki bin Sudarno;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ahmad Zainur Rofiki bin Sudarno.
3) 1 (satu) buah jaket kain dengan tutup kepala (hoodie) warna merah polos disita dari Terdakwa Muhammad Ulumuddin als. Kribo bin Nasrun;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Muhammad Ulumuddin als. Kribo bin Nasrun.
4) 1 (satu) buah jaket kain dengan tutup kepala (hoodie) warna merah polos disita dari Terdakwa Yayan Defri Rohmawan bin Hariyanto;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Yayan Defri Rohmawan bin Hariyanto.
5) 1 (satu) batang kayu berdiameter 6 cm (enam centimeter) dengan panjang 120 cm (seratus dua puluh centi meter) disita dari Terdakwa Dani Surya Pratama;
6) 2 (dua) buah kayu reng dengan ukuran tebal 3 cm (tiga centimeter) dan panjang 120 cm (seratus dua puluh centi meter) disita dari Terdakwa Dani Surya Pratama;
7) 1 (satu) buah batu dengan ukuran tebal 5 cm (lima centimeter) dan panjang 14 cm (empat belas centimeter) disita dari Terdakwa Dani Surya Pratama.
Dimusnahkan. - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00; (lima ribu rupiah).
Putusan PN JEPARA Nomor 182/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 182/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik9013