- Menyatakan Terdakwa Rifan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy SURAT TANDA KENDARAAN BERMOTOR (STNK) 01 (satu) unit Sp. Motor Yamaha aerox warna putih hitam, Nomor Polisi BB 2114 NO, Tahun 2017, Nomor Mesin : MH3SG4610HJ)20337, Nomor Mesin : G3J1E-0035963 An. ANIDARTI SITINJAK,
- 3 (tiga) lembar bukti pemindahan dana sesama rekening BRI dengan nomor rekening 0015-0106-7495-504 An. NURUL DWI FEBRIANI ke nomor 0015-0105-7634-508 An. YULIA RAHMADANI,
- Buku Rekening beserta kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0015-0105-7634-508 An. YULIA RAHMADANI;
- 01 (satu) unit Handphone merk XIAOMI type 4 X Warna Gold;
- 07 (tujuh) lembar berisikan screenshot e-mail dari JAMES LOND dan SURBAKTI ERLANGGA PURNOMO,
- 01 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 12 juni 2021 ke rekening 0015-0106-7495-504 An. NURUL DWI FEBRIANI sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),
- 01 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 08 Juli 2021 ke rekening 0015-0106-7495-504 An. NURUL DWI FEBRIANI sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah),
- 01 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 28 Juli 2021 ke rekening 0015-0106-7495-504 An. NURUL DWI FEBRIANI sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),
- 01 (satu) lembar berisikan 03 (tiga) foto seorang laki-laki yang bernama RIFAN SITUMORANG,
Putusan PN SIBOLGA Nomor 54/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 54/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2022/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2022/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2022/PN Sbg
Statistik211