- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Pandan Resort Sibolga Distrik Misi Wilayah I pada tanggal 23 Mei 2008 sesuai Surat Nikah No : 10/S.N/GMI.P/M.I/08 dan telah dicatatkan di Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1201-KW-05092012-0001 tanggal 6 September 2012 telah sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Pandan Resort Sibolga Distrik Misi Wilayah I pada tanggal 23 Mei 2008 sesuai Surat Nikah No : 10/S.N/GMI.P/M.I/08 dan telah dicatatkan di Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1201-KW-05092012-0001 tanggal 6 September 2012, putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan / salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah agar didaftar dalam suatu pendaftaran yang digunakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danandoyo Darmakusuma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2022/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2022/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Sbg
Statistik223