Putusan PA BANDUNG Nomor 5119/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 5119/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nana Supriatna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. W. Setiawan, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dedeh Saidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nenden Sobariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Iskandar bin Jamaris) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mulyani Iskandar binti H. Imam Iskandar) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Ramzan Berlian Iskandar Atra bin Iskandar (lahir tahun 2018) dan Queen?sha Nur Yazmin Iskandar Atra binti Iskandar (lahir tahun 2019) berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Mulyani Iskandar binti H. Imam Iskandar) sampai anak tersebut mumayyiz; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak/hadhonah bagi 2 (dua) orang anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa atau setidak-tidaknya berusia 21 tahun; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5119/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik275