Putusan PN NABIRE Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Nab |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jhonny Bagre alias Joni Bagre alias Joni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk OPPO A15 Warna Hitam dengan Nomor IMEI : (I) 8651 1605 9501 534, (II) 8651 1605 9501 526; Dirampas untuk negara; - 4 (empat) Paket/bungkus Sedang yang diduga Narkotika Jenis Ganja; - 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Cokelat Merk Pollo; - 1 (Satu) Kantong Plastik Kecil Warna Hitam; - 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Dengan No. Kartu : 6210 0736 2520 0225 00; - 1 (satu) buah Micro SD Merk Wstor 16giga; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Nab
Statistik4820