- Menyatakan Terdakwa Irwansya Alias Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1,00 (satu koma nol nol) gram narkotika jenis ganja, 43 (empat puluh tiga) lembar plastik bening kecil, 1 (satu) lembar plastik bening sedang, 1 (satu) lembar kertas HVS warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor kartu: 0025000019616494;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A15 warna hitam nomor Imei 1: 267759052177279, Imei 2: 867759052177261 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Nab |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, Hakim Anggota Agung Nur Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Tasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Nab
Statistik4017