- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 05 Februari 2004 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 10.000M2yang terletak di Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 1839 terbit tanggal 28 Januari 1987 atas nama Darman adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 10.000M2dengan Sertifikat Hak Milik No 1839 terbit tanggal 28 Januari 1987 atas nama Darman yang terletak di Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatas dengan Rencana Jalan, Sebelah timur berbatas dengan Tanah milik Ngatno, Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Ponco, Sebelah barat berbatas dengan Jalan, adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 1839 terbit tanggal 28 Januari 1987 atas nama Darman yang terletak di Kampung Kalisemen, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire seluas 10.000 M2adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 1839 terbit tanggal 28 Januari 1987 atas nama Darman menjadi atas nama Marni Esfrida Pardosi;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 1839 terbit tanggal 28 Januari 1987 atas nama Darman menjadi atas nama Marni Esfrida Pardosi;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.130.000,00 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gerson Hukubun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik6723