- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dalam persidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 11 Juli 2018 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 5.000 m2 yang terletak di Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 145/Krd/Nbr terbit tanggal 25 Maret 1997 atas nama BAHAR adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 5.000 m2dengan Sertifikat Hak Milik No 145/Krd/Nbr terbit tanggal 25 Maret 1997 atas nama BAHAR yang terletak di Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN NABIRE Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Nab |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Nur Fadli, Br Hakim Anggota I Putu Gede Yoga Pramana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Maman; ? Sebelah timur berbatas dengan Tanah milik Diran; ? Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kampung; ? Sebelah barat berbatas dengan Tanah milik Sutisno Markus; Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 145/Krd/Nbr yang terletak di Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire seluas 5.000 m2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 145/Krd/Nbr yang semula atas nama BAHAR menjadi atas nama ERNI; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 145/Krd/Nbr yang semula atas nama BAHAR menjadi atas nama ERNI; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2021/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2021/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Nab
Statistik7430