- Menyatakan terdakwa ADISTA REGAL RASYID Bin ADI MULYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket shabu yang dibungkus dengan palstik bening dengan berat bersih 0,24 gram.
- 1 (satu) bungkus rokok merek Saga.
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nomor Polisi KT 2267 WT warna hitam.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 579/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 579/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Gusti Bangsawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 579/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 579/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 579/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik164