- Menyatakan Terdakwa I Dicky Ardiansyah als Frengky Bin Subandi dan Terdakwa II Supriyanto als Piit Bin Alm. Jain Sutisna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bekas merek GO POTATO warna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,1751 gram. (melakukan penimbangan di BNN dengan berat netto 0,1992 gram sehingga sisa Lab dengan berat netto 0,1751 gram).
- 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna merah dengan plat nomor : T-5320 KV, tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikkan (STNK).
- Membebankan kepada para Terdakwa biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Ckr |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Soetrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | S. Mn., Panitera Pengganti Iman Supriatman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Ckr
Statistik175