- Menyatakan Terdakwa Raymond Abdurahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar printout order mengenai order galvalun pasir 12.000 mt tertanggal 10/10/2019 yang terdapat cap stempel PT. Tiga Caha Kita.
- 1 (satu) lembar warna hijau tindasan surat jalan nomor : sj/bjm/19/x-14 tertanggal 30/10/2019 yang menerangkan pengiriman barang dari PT. BJM Kepada PT. Tiga Cahaya Kita.
- 1 (satu) lembar invoice asli nomor invoice : 19/INV/BJM/XI/1004 tertanggal 31/10/2019 yang menerangkan mengenai penagihan barang yang dikirim ke PT. Tiga Cahaya Kita.
- 2 (dua) lembar prinout percakapan antara sdr. anton setiawan dengan sdr. farid.
- 1 (satu) lembar printout surat jalan lembar warna kuning nomor : sj/bjm/19/x-14 tertanggal 30/10/2019 mengenai barang yang dikirim oleh PT. BJM dan telah diterima oleh PT. Tiga Cahaya Kita namun terdapat coretan nomor telpon milik PT. BJM.
- 1 (satu) lembar printout invoice nomor invoice : 19/INV/BJM/XI/-1004 tertanggal 31/10/2019 yang menerangkan mengenai penagihan barang yang dikirim ke PT. Tiga Cahaya Kita namun terdapat tulisan nomor rekening milik CV Tunas Cahaya Timur dengan nomor rekening : 8640771900.
- 1 (satu) lembar order / pesanan Galvalum Pasir 12.000 mt
- 1 (satu) lembar print out surat konfirmasi penjualan nomor 676/10/KP/TCT/2019 dari CV Tunas Cahaya Timur;
- 1 (satu) lembar tindasan warna kuning surat Jalan No SJ?BJM/19/X-14 tertanggal 30 Oktober 2019 yang menerangkan pengiriman barang dari PT BJM kepada PT Tiga Cahaya Kita namun terdapat coretan nomor telepon PT BJM;
- 1 (satu) lembar print out invoice PT Brilian Jaya Mandiri Nomor Invoice 19/INV/BJM/XI/-1004 tertanggal 31 Oktober 2019 yang menerangkan mengenai penagihan barang yang dikirim ke PT Tiga Cahaya Kita;
- 1 (satu) lembar print out invoice: 19/INV/BJM/Xi/-1004 tertanggal 31 Oktober 2019 yang menerangkan mengenai penagihan barang yang dikirim ke PT Tiga Cahaya Kita namun terdapat tulisan tinta merah nomor rekening CV Tunas Cahaya Timur dengan nomor rekening 8640771900;
- 1 (satu) berkas rekening Koran PT Tiga Cahaya Kita No Rekening 7850779699 (Bank BCA) yang menerangkan pembayaran DP 20% ke Tunas Cahay Timur tertanggal 11-10-2019 dan menerangkan pembayaran G. Pasir 6001 MT tertanggal 12-11-2019.
- 1 (satu) flashdisk warna hitam merk sandisk yang berisikan screenshoot percakapan antara sdr Raymond alias remon dengan PT Tiga Cahaya Kita (sdr Farid) mengenai pembelian, pengiriman dan pembayaran Galvalum Pasir.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 27/Pid.B/2022/PN Ckr |
|
Nomor | 27/Pid.B/2022/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Soetrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raditya Yuri Purba, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Adang Sujana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Anton Setiawan; Dikembalikan kepada saksi Lie Ardiansyah |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2022/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2022/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2022/PN Ckr
Statistik4116