- Menyatakan Terdakwa Sali Pujianto Alias Basir Bin Miran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum, Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam SURYA berisi :1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) buah alat hisab Shabu/ Bong.
- 3 (tiga) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan Digital, warna hitam.
- 1 (satu) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah serok/ potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah Handphone, merk OPPO type A5S, warna merah, No sim card WA : 082339599088
- Dimusnahkan.;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI a.n SALI PUJIANTO.
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cindar Bumi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Herlin W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa.; Dirampas untuk Negara.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Mjy
Statistik315