- Menyatakan Terdakwa I. DEVVY KURNIAWAN BIN SUWADJI dan Terdakwa II. AGUS TRANOTO BIN SARNI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda merk Lerun by Polygon type LRN Valcon Star warna putih strip hijau no. rangka 111567338 sebesar Rp.2.700.000,-, tertanggal 30 Januari 2016, berikut kartu garansi.
- 1 (satu) unit sepeda merk Lerun by Polygon type LRN Valcon Star warna putih strip hijau no Rangka 111567338.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario (A1F02N36M1A1) warna merah tahun 2021 No Pol AE-4564-QI no. rangka MH1JM$117MK686307 no. mesin JM41E1685774 atas nama DEVVY KURNIAWAN berikut STNK dan kunci kontak.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda merk Elegance type Technobike warna hitam sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), tertanggal 15 Agustus 2020.
- 1 (satu) unit sepeda merk Elegence type Technobike warna hitam.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 10/Pid.B/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Firdauzi Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rochmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Rohmad Jayin; Dikembalikan kepada Terdakwa I. DEVVY KURNIAWAN BIN SUWADJI; Dikembalikan kepada Eko Purnomo, SH.; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2022/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2022/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Mjy
Statistik2910