- Menyatakan Terdakwa FEBRY EKO JUHANANTO als. JEBRET bin WARIYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 25 (dua puluh lima) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 15,03 (lima belas koma nol tiga) gram beserta bungkusnya dengan rincian:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu bertanda huruf A s.d A.10 dengan berat bruto seluruhnya 2,64 (dua koma enam empat) gram beserta bungkusnya;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu bertanda huruf B s.d B.10 dengan berat bruto seluruhnya 6,05 (enam koma nol lima) gram beserta bungkusnya;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu bertanda huruf C sd C.4 dengan berat bruto seluruhnya 4,34 (empat koma tiga empat) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu bertanda huruf D dengan berat bruto 2,00 (dua koma nol nol) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 2 (dua) pak plastik klip;
- 5 (lima) buah plastik klip bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) buah sendok kecil;
- 1 (satu) buah serok/potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah korek gas warna ungu;
- 1 (satu) buah isolasi bening;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI, warna hitam, no. simcard: 085330924104, no. imei 1: 86881203595564, imei 2: 86881203595572;
- Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani Rahayuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : yang setelah masing-masing paket dikurangi untuk pemeriksaan di laboratorium masih tersisa 14,53 (empat belas koma lima tiga) gram beserta bungkusnya; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2022/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2022/PN Mjy
Statistik4920