- Menyatakan Terdakwa ROSI YOSILIA PUTRI BINTI SOEBAGYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada Hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROSI YOSILIA PUTRI BINTI SOEBAGYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli surat kuasa direksi PT. BTPN Syariah no. SKU.011/DIR/CSL/VII/2019, tanggal 15 Juli2019 ;
- Copy sesuai asli surat keputusan no. 00149/OPHSC/SK-PK/II/2016 tanggal 1 februari 2016 ,tentang pengangkatan karyawan an. ROSI YOLISIA PUTRI;
- Copy sesuai asli slip gaji an. ROSI YOLISIA PUTRI gaji periode bulan april ,mei dan juni 2019;
- Copy sesuai asli laporan hasil audit khusus MMS Jiwan area Taman Madiun (LHAK.021.03/SKAI/VII/2019, tanggal 15 Juli 2019;
- Copy sesuai asli petunjuk tehnik cash management mobile marketing sharia no: PT.009/PTDC/PT/IV/2018;
- Surat panggilan kerja pertama ,tanggal 15 mei 2019;
- Surat panggilan kerja kedua ,tanggal 20 mei 2019;
- Surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja, tanggal 23 mei 2019;
- 1 bendel form cash opname rutin wisma (berisi 3 lembar);
- 1 bendel berita acara kelebihan limit ( berisi 3 lembar);
- 1 bendel surat pernyataan ROSI YOLISIA PUTRI (berisi 4 lembar);
- 1 bendel buku kas lemari besi sesuai sistem (berisi 19 lembar);
- 1 bendel buku kas lemari sesuai uang fisik (berisi 19 lembar);
- 1 bendelin struksi operasional mms Jiwan (berisi 3 lembar)
- Sertifikat hak milik no.309, Kelurahan Pelem, Kec. Ngawi Kab. Ngawi ,Jawa Timur
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 134/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 134/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada PT. BTPN Syariah RegionalJawa Timur 3 Area Taman Madiun MMS Jiwan, MelaluiSaksi LUSIANA, S.Pd Dikembalikan Kepada saksi Soebagyo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik6341