- Menyatakan Terdakwa ALBA RESTU WAHYUDI Bin RUDI SUGIARTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 18 (delapan belas) butir obat warna putih berlogo LL;
- 1 (satu) botol berisi 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir obat warna putih berlogo LL;
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir obat warna putih berlogo LL;
- 1 (satu) pack plastic klip;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI atas nama Gilang Restu Wahyudi
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna putih, dengan No. Simcard 085806674303;
- Uang tunai sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nataline Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Shbr Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Esti Sumunaring T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk negara; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Mjy
Statistik225