- Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)M.Afif Azzamul Karomy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau pesyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ?;
- Menjatuhkan pidana terhadapAnak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diatas, oleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) Bulan danpidana Pelatihan Kerja selama3(tiga) bulandi Upt. Pelayanan Sosial Sumbangsih Pamekasan Jl. Ronggosukowati No.4 s/d 6 Kab. Pamekasan;;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan AnakBerhadapan dengan Hukum (ABH) tetap ditahan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pamekasan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) butir pil/tablet warna putih berlogo Y.
- 1 (satu) sobekan tisu warna putih
- 1(satu) bungkus rokok gudang garam surya.
- 11 (sebelas) butir pil/tablet warna putih berlogo Y
- 1(satu) bungkus rokok Bico Black
- 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo ?Y?
- 1( satu) plastik warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna biru muda bergambar cartun anak.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuklayushi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Soediono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atas nama Syaiful Bahri, dkk,; 6. Membebankan AnakBerhadapan dengan Hukum (ABH) membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pmk
Statistik5018