- Menyatakan Terdakwa Purwo Sumadyo Bin Agus Triawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ? secara bersama-sama sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) rangkap Surat Jalan Pengiriman Sludge Papper tanggal 11 Nopember 2021
- 2 (dua) rangkap Surat Timbangan Sludge Papper tanggal 11 Nopember 2021
- 1 (satu) Unit Dumptruck Mitsubishi warna Orange Nopol.B9538NYT berikut Kunci Kontak
- 1 (satu) Unit Dumptruck Mitsubishi warna Orange Nopol.A9807B berikut kunci kontak
- Muatan limbah sludge Papper/bubur kertas sebanyak 30 Ton yang ada pada Dumptruck Mitsubishi warna Orange Nopol.B9538NYT.
- Muatan limbah sludge Papper/bubur kertas sebanyak 30 Ton berikut kunci kontak yang ada pada Dumptruck Mitsubishi warna Orange Nopol.A9807B
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 24/Pid.B/LH/2022/PN Srg |
|
Nomor | 24/Pid.B/LH/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan syarat umum, Terdakwatidak mengulangi lagi perbuatannya, syarat khusus, Terdakwamembersihkan limbah B3 dan mengangkut Kembali untuk diolah sesuai ketentuan yang berlaku dari lokasi pembuangan dilahan milik Ahyadi ; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada PT. BFI Finance Indonesia alamat Komplek Ruko Suncity Blok A No.46-47 Jalan Mayor Hasibuan Margajaya Bekasi 17141. Dikembalikan kepada PT. Pratama Sarana Sejahtera alamat Sahid Sudirman Center Lt.50 Unit A&E Jalan Jendral Sudirman No.86 Rt.10 Rw.11 Karet Tengsin Jakarta Pusat Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/LH/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/LH/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/LH/2022/PN Srg
Statistik7321