- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD YUNUS Bin KARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ;---------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD YUNUS Bin KARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih narkotika Gol.l jenis Shabu berat brutto 0,66 gram (berat netto 0,5778 gram) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah dompet warna coklat ;----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone Redmimi note 4 warna silver No simcard 0870772869 ;----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) pack bungkus plastik kosong, dan ;-------------------------------------------
- 1 (satu) unit timbangan digital ;-----------------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 962/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 962/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 962/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 962/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 962/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2514