- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran dari Pemohon Nomor : 1223-LT-16102017-0025 tertangal 17 Oktober 2017 Pemohon yang semula bernama LASTIKA BR SIRAIT yang lahir di Patok Besi pada tanggal 10 April 1992 berubah nama menjadi TATTI LASTIKA SIRAIT yang lahir di Patok Besi pada tanggal 10 April 1992 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang semula dalam Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-16102017-0025 tertangal 17 Oktober 2017 bernama LASTIKA BR SIRAIT menjadi TATTI LASTIKA SIRAIT;
- Memberi izin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ciamis Kabupaten Ciamis untuk dapat melakukan perbaikan nama yang semula bernama LASTIKA BR SIRAIT lahir di Patok Besi pada tanggal 10 April 1992 menjadi TATTI LASTIKA SIRAIT yang lahir di Patok Besi pada tanggal 10 April 1992 terhadap Kutipan Akta Kelahiran atas nama LASTIKA BR SIRAIT tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama dari Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis atas nama TATTI LASTIKA SIRAIT tersebut dari semula bernama LASTIKA BR SIRAIT yang lahir di Patok Besi pada tanggal 10 April 1992 menjadi TATTI LASTIKA SIRAIT, yang lahir di Patok Besi pada tanggal 10 April 1992 yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1223-LT-16102017-0025 tertangal 17 Oktober 2017 atas nama LASTIKA BR SIRAIT, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Utara, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis oleh Pemohon dan Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 17/Pdt.P/2022/PN Cms |
|
Nomor | 17/Pdt.P/2022/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rika Emilia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.P/2022/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.P/2022/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.P/2022/PN Cms
Statistik151