- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 153/81/Pnd/1997, tanggal 22 Desember 1997 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT ELY SUSANTI, SH., yang berkedudukan di Kabupaten Ciamis;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atau pemegang hak yang sah secara hukum atas sebidang tanah yang dikenal dan terletak sebagai Blok Katapang Doyong, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, seluas 67.504 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 153/81/Pnd/1997, tanggal 22 Desember 1997 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT ELY SUSANTI, SH. dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pangandaran tertanggal 06 Februari 1992 dengan Gambar Situasi Nomor 1873/1990 tanggal 5 November 1990 dan Peta Informasi Bidang Tanah (PIBT) Nomor : 2061/2021 tertanggal 29 Desember 2021;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum sebagai pemegang hak prioritas untuk memperpanjang dan atau memperbaharui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pangandaran tertanggal 06 Februari 1992 dengan Gambar Situasi Nomor 1873/1990 tanggal 5 November 1990 dan Peta Informasi Bidang Tanah (PIBT) Nomor : 2061/2021 tertanggal 29 Desember 2021 kepada Turut Tergugat I/Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran dan Turut Tergugat II/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas penggunaan tanah Penggugat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pangandaran tertanggal 06 Februari 1992 dengan Gambar Situasi Nomor 1873/1990 tanggal 5 November 1990 dan Peta Informasi Bidang Tanah (PIBT) Nomor : 2061/2021 tertanggal 29 Desember 2021 untuk jalan seluas 2.882 M2, sebesar Rp.10.087.000.000,- (sepuluh milyar delapan puluh tujuh juta rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat I/Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran dan Turut Tergugat II/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat untuk memproses permohonan perpanjangan dan atau pembaharuan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pangandaran tertanggal 06 Februari 1992 dengan Gambar Situasi Nomor 1873/1990 tanggal 5 November 1990 dan Peta Informasi Bidang Tanah (PIBT) Nomor : 2061/2021 tertanggal 29 Desember 2021, atas nama pemegang hak PT. GRIYA PANGANDARAN ELOK, yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I/Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran dan Turut Tergugat II/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, untuk taat dan patuh pada isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I dan Tergugat Konpensi II/ Penggugat Rekonpensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.970.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Cms |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Desma Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4181 K/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Cms
Statistik12238