- Menyatakan Terdakwa RESTY LINDA PERMANA BINTI JUHANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RESTY LINDA PERMANA BINTI JUHANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 09 Maret 2021 ditanda tangani diatas materai oleh Sdri. RESTY LINDA PERMANA ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.250.000.- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 09 Maret 2021 ditanda tangani diatas materai oleh Sdri. RESTY LINDA PERMANA ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan norek : 1310012558575 yang dikeuarkan dari Bank Mandiri Cabang Ciamis atas nama IIS HERMAYATI ;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032955672298838 yang dikeluarkan dari Bank Mandiri Cabang Ciamis atas nama IIS HERMAYATI ;
Putusan PN CIAMIS Nomor 183/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 183/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Muharam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andhika Perdana, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi Iis Hermayati Binti (Alm) Endang Kodir 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik4320