- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon bernama RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI, lahir di lahir di Ciamis tanggal 17 Januari 1990 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Memberi izin kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ciamis Kabupaten Ciamis untuk dapat melakukan perbaikan nama dan tahun kelahiran yang semula bernama NENG RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI lahir pada tanggal 17 Januari 1993 menjadi RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI lahir pada tanggal 17 Januari 1990 terhadap Kutipan Akta Kelahiran atas nama NENG RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan dari Pemohon atas nama RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI tersebut dari semula bernama NENG RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI yang lahir di Ciamis, tanggal17 Januari 1993 menjadi RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI, yang lahir di Ciamis, tanggal tanggal 17 Januari 1990 yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 612/1993 tanggal 22 Agustus 1993 atas nama NENG RIKA PUTRIANI TRISMAYANTI, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis oleh Pemohon dan Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN CIAMIS Nomor 86/Pdt.P/2021/PN Cms |
|
Nomor | 86/Pdt.P/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rika Emilia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti Desma Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.P/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.P/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.P/2021/PN Cms
Statistik1616