- Menyatakan Terdakwa Rikardo Siahaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rikardo Siahaan dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rikardo Siahaan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Rikardo Siahaan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan 22 (dua puluh dua) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) tas wanita warna Putih;
- 1 (satu) tas wanita warna Cream;
- 1 (satu) tas wanita warna Coklat;
- 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang ditandatangani oleh Imayanti dan Dekora Syawaluddin Siregar, tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas tanggal 02 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penggeledahan Rumah, Badan atau Tempat tertutup lainnya;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyitaan;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas;
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Penyelidikan;
- 1 (satu) Lembar Surat Laporan Hasil Penyelidikan;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Surat Perintah Penghentian Penyelidikan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Ketetapan Penghentian Penyelidikan;
- 1 (satu) butir Pil Ekstasy merk Superman warna merah bata dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram Netto;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Oaklay;
- 1 (satu) buah kotak warna bening lis hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2947/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2947/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Br Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Perkara atas nama Toto Hartono; Dipergunakan dalam perkata atas nama Matredy Naibaho; Dipergunakan dalam perkara atas nama Matredy Naibaho; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2947/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik6236