- Menyatakan terdakwa RONI PATRISCO PANE bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI PATRISCO PANE dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus kemasan plastik tembus pandang berat bersih (Netto) 98,37 (sembilan puluh delapan koma tiga puluh tujuh) Gram didalam sebuah plastik klip warna abu-abu metalik dibungkus kembali dengan sebuah amplop warna kuning, 1 (satu) lembar bukti pengiriman ekspedisi EMS atas nama penerima AYU WAHYUNI nomor kontak penerima 0878-9674-4044 alamat penerima Jl. Mangkubumi No. 20 Kel. Aur Kec. Medan Maimun Kota Medan kode Pos 20151, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru nomor kartu 0878-9674-4044 dan 1 (satu) unit handphone Android merk Evercoss warna hitam nomor kartu 0831-8099-4581, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN MEDAN Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik94