- Menyatakan Terdakwa Sony Yulianto Bin Sugeng Edi Purwokotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai Sebesar Rp. 1.150.000,- (satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dengan Pecahan 5 (lima) Lembar Uang Rp.100.000,- (seratus Ribu Rupiah) Dan 13 (tiga Belas) Lembar Uang Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Buah Kotak Perhiasan Warna Merah Marun;
- 1 (satu) Buah Kotak Perhiasan Warna Biru Muda;
- 1 (satu) Buah Gelang Emas Dengan Berat 7.900 Gram;
- 1 (satu) Buah Gelang Emas Dengan Berat 6.900 Gram;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 2.250 Gram;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 1.500 Gram;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 3.750 Gram;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 5 Gram;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 3 Gram;
- 1 (satu) Buah Cincin Emas Dengan Berat 2.650 Gram;
- 1 (satu) Buah Kunci Gembok Bertuliskan Nt Lock Warna Kuning Emas;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario Warna Abu-abu Nopol Aa 4767 Ng Beserta Kunci Kontak;
- 2 (dua) Buah Obeng Min Dengan Gagang Berwarna Hitam Merk Krisbow;
- 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Tas Ransel Bermotif Loreng Hijau;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 16/Pid.B/2022/PN Mkd |
|
Nomor | 16/Pid.B/2022/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asri, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Sindra Riefly Wardhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi MUSTANGIN Bin BASORI AMIN; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2022/PN Mkd
Statistik152