- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima penitipan uang kompensasi atas penarikan jaringan SUTET yang melewati tanah/ bangunan/ tanaman milik:
- PT Utama Kimia Raya One beralamat di Kp. Mekarjaya RT3-RW1 Desa Cibening, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat selanjutnya disebut ?TERMOHON KONSINYASI I sejumlah Rp3.084.811.000,00 (tiga milyar delapan puluh empat juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;
- H. Yusuf tidak diketahui alamatnya secara pasti baik didalam maupun diluar wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya disebut ?TERMOHON KONSINYASI II, sejumlah Rp67.075.000 (enam puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Pemilik tanah seluas 79,05 M2, berlokasi di Kp. Cisalak RT.07-RW.06 Blok Carolina Desa Cilangkap Kec. Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta yang tidak diketahui pemiliknya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON KONSINYASI III, sejumlah Rp8.878.000 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Pemilik tanah seluas 47,12 M2 berlokasi di Kp. Cisalak RT.07-RW.06 Blok Carolina Desa Cilangkap Kec. Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, yang tidak diketahui pemiliknya, untuk selanjutnya disebut TERMOHON KONSINYASI IV, pembayaran uang kompensasi sejumlah Rp5.292.000,00 (lima juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
- 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melakukan penyimpanan uang kompensasi sejumlah tersebut di atas di rekening kepanitreaan Pengadilan Negeri Purwakarta dan memberitahukannya kepada Para Termohon;
- 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.26.610.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Permohonan |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hasanudin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hasanudin |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Neneng Warlinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.P-Kons/2021/PN_Pwk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.P-Kons/2021/PN_Pwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Pwk
Statistik5627